
Kanalnews.co, JAKARTA– LBH Ansor mengajukan perlindungan terhadap David korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan pengajuan permohonan perlindungan dilakukan Jumat (24/2) kemarin.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto melalui keteraangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Hasto menyebut keluarga korban berharap dapat pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi. Selain korban, juga perlindungan terhadap para saksi.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” kata Hasto.
































