Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi santai soal laporan terdakwa Kuat Ma’ruf ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Pengadilan menilai hal itu bukan sesuatu yang luar biasa.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menilai laporan itu adalah hal yang biasa. Sebab menjadi hak bagi pihak berperkara.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma’ruf melaporkan hakim ke KY dan MA. Hakim dinilai telah melanggar kode etik.

Hakim Wahyu Iman Santoso dianggap telah mengeluarkan pernyataan yang bersifat tendesius. Ia menyebut Kuat buta dan tuli karena tidak melihat kejadian ketika Yosua ditembak.