Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun terhadap YTR terus berkembang. Polda Jawa Barat kini membidik pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersangka Taufik Hidayat.

Polisi menegaskan, siapa pun yang terbukti menyembunyikan atau membantu pelaku bisa ikut dijerat pidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, penyidik telah menggelar dua kali prarekonstruksi dan akan terus melanjutkan proses tersebut karena lokasi kejadian tersebar di empat tempat berbeda.

“Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak, ada empat TKP. Ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, terutama barang bukti,” kata Hendra.

Menurut Hendra, hasil pemeriksaan saksi mengarah pada dugaan adanya orang-orang yang beberapa kali mendatangi tempat persembunyian Taufik. Temuan itu kini sedang didalami untuk memastikan ada atau tidaknya bantuan terhadap pelarian tersangka.

“Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya,” ujarnya.

Polisi pun membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja membantu Taufik bersembunyi dari kejaran aparat.

“Manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55, turut serta membantu melakukan, dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku,” tegas Hendra.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan informasi lain yang berpotensi menambah daftar perkara Taufik. Polisi menerima dugaan selama bekerja, tersangka beberapa kali mengambil hak milik orang lain.

“Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain,” kata Hendra.

Untuk memperkuat pembuktian, Polda Jabar juga akan melibatkan tim psikolog guna memeriksa kondisi psikologis korban YTR. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian kekerasan yang dialami korban sekaligus mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. (ads)