Foto ilustrasi/google images

 

Kanalnews.co, JAKARTA – DPR berjanji akan mulai membahas RUU Perampasan Aset usai masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir pemerintah hanya ingin meredam kritik masyarakat.

“RUU PATP (Perampasan Aset Tindak Pidana) yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan akar persoalan,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Untuk memastikan pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan RUU Perampasan Aset, Wana menilai pemerintah butuh keterlibatan publik. Contohnya, draf RUU tersebut harus mudah diakses oleh publik.

“Pemerintah dan DPR wajib untuk menyampaikan draft RUU PATP dan Naskah Akademik yang terbaru. Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata Wana.

ICW juga meminta adanya norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah yang ikut dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, tidak sedikit pejabat yang memiliki profil kekayaaan tidak sesuai dengan pendapatan yang tercermin dalam LHKPN.

Dalam data yang tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa, hanya 17 terdakwa atau 0,99 persen yang dikenakan hukuman menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ICW mendorong penggunaan UU TPPU bagi pelaku korupsi saat RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.

“Jika memang pemerintah memiliki niat untuk memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, untuk sementara waktu dapat menggunakan UU TPPU sambil secara paralel membahas RUU PATP. Presiden harus mendesak dan memaksa penegak hukum bekerja lebih ekstra dalam menerapkan UU TPPU sebagai instrumen alternatif menelusuri aliran uang dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” kata Wana.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026. (ads)