
Kanalnews.co, JAKARTA – Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto jika kliennya tidak melakukan korupsi. Istana jawab begini.
Hotman memohon Prabowo agar memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Ia bisa membuktikan Nadiem tidak melakukan korupsi.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman, Sabtu (5/9/2025).
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” kata Hotman.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tambahnya.
Menanggapi permintaan Hotman tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.
Kejagung telah menetapkan Nadiem tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan. Mantan CEO GoJek itu ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ads)


































