Kanalnews.co, JAKARTA– Sudah dua kali mantan Ketua KPK Firli Bahuri mangkei dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal
menjemput paksa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan. Hal itu sesuai KUHAP.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya dikutip dari Antara.

Namun, Ade belum memastikan kapan Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.

Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut. Sejauh ini tak ada masalah.

“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian. Total, Firli sudah menjalani pemanggilan sebanyak tujuh kali. (ads)