Kanalnews.co, JAKARTA- Bharada Richrad Eliezer telah dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, jaksa menegaskan Bharada E bukanlah justice collaborator (JC).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana. Ia menyebut Bharada E adalah pelaku utama dan sebagai eksekutor.
“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Ketut.
Lantas, bagaimana dengan status JC Bharada E? jaksa memiliki penilaian. Sebab, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak bisa menjadi pertimbangan.
“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ketut.
“Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Ketut.
Dalam tuntutannya kepada Bharada E, jaksa juga memiliki pertimbangan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas dasar itu, jaksa memberikan tuntutan hukum 12 tahun, lebih ringan dari Ferdy Sambo.
“Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dander,” tegas Ketut.