
Kanalnews.co, JAKARTA– KPK kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. Ia diduga melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay. Ali menyebut pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan
“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,” kata Ali Fikri.
“Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” lanjutnya.
Ali menyebut saat ini KPK tengah memeriksa Ajay. “Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai ditahan selama dua tahun. Namun KPK langsung menangkapnya lagi.
Ajay sebelumnya telah divonis dua tahun penjara pada 2021 lantaran terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara Robin. Ajay mengaku memberikan uang senilai Rp 500 juta lantaran diancam oleh Robin. (ads)


































