KANALNEWS.co, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menaruh curiga ada gerakan sistematis yang membelokkan opini dalam proses seleksi direktur utama BUMN dengan mendiskreditkan pihak ketiga dengan narasumber berbeda-beda yang muncul dalam pemberitaan di media.
Dalam twitternya @saiddidu pun membeberkan secara detil bahwa selama enam tahun berada di Kementerian BUMN ada pihak atau mafia terkait Pertamina untuk menghadang terpilihnya calon dirut terbaik.
Ia menegaskan, PP No. 45 Tahun 2005 mengenai mekanisme seleksi dirut BUMN ada 10 tahapan fit and proper test. Keterlibatan Presiden ada pada tahap ke-9, telah diatur melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
“Presiden bisa terlibat pada tahap pertama, namun tetap harus mengikuti keseluruhan proses fit and proper test, termasuk melibatkan lembaga assessment center,” ujarnya.
Dalam UU Perseroan Terbatas diatur bahwa pemilihan direksi BUMN menjadi tanggung jawab pemegang saham sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri Keuangan yang kewenangannya kemudian dilimpahkan kepada Menteri BUMN PP 41/2003.
“Artinya jika tunduk sepenuhnya pada UU maka kewenangan penuh mengangkat Direksi/Komisaris BUMN adalah Menteri BUMN, bukan Presiden,” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, Said Didu juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU BUMN dan PP No 45 Tahun 2005, calon-calon direksi BUMN boleh berasal dari luar dan dalam.
Menurtunya, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan awalnya adalah calon dari luar Pertamina yang mampu perusahaan masuk dalam perusahaan terbaik Fortune 100.
“Jadi pada kasus ini ada pihak-pihak yang bergerak dan menghendaki orang luar tidak jadi adalah gerakan sistematis untuk intervensi proses pemilihan dirut Pertamina secara obyektif,” tegas Said Didu. (Herwan)

































