KANALNEWS.co, Jakarta- Pemerintah  masih mengkaji porsi partisipan interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berkisar antara 10 hingga 19 persen.  Kepastian besaran porsi PI itu penting  setidaknya ini akan menjadi pedoman bagi investor yang menjadi mitra Pemda mengelola blok migas tersebut.

Namun, sebelumnya, dikabarkan bahwa Gubernur Kaltim Awang Faroek telah mendapat bocoran porsi pembagian saham Blok Mahakam yaitu untuk Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai sekitar 19 persen, PT Pertamina (Persero) akan mendapatkan 51 persen, dan sisanya yaitu 30 persen akan dimiliki Total E&P Indonesie.

Sementara, Staf Ahli Menteri ESDM, Said Didu, mengatakan harus ada kajian awal jika Pemda ingin menggandeng investor swasta, karena Menteri ESDM akan mengeluarkan aturan pelarangan menggandeng swasta. Pemerintah, kata dia, tidak ingin gegabah dan terjadi kesalahan seperti pengelolaan Newmont di Blok Cepu, yaitu saham yang diberikan dan digadaikan kepada pihak asing.

“Bahkan, saat itu investor yang digandeng juga tidak punya duit sendiri, tapi kami tidak khawatir dengan Pertamina dan Totak E&P, karena mereka selama ini bekerja secara profesional,” kata Said Sidu di jakarta, Kamis (12/3).

Terkait pengelolaan Blok Mahakam, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga pernah mendatangai Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan agenda membahas kepemilikan saham daerah di Blok Mahakam.

Dikabarkan, Kutai Kartanegara akan memiliki PI 6 persen sedangkan sisianya 4 persen diberikan kepada Provinsi Kalimantan Timur.

“Sudah ada Perusda yang kita siapkan, kalau untuk Kukar ya. Nah persoalannya ini kan hak partisipan adalah kewajiban yang sudah di atur dalam UU, dan wajib di tawarkan terlebih dahulu kepada daerah sebesar 10 persen,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Salehudin.

Blok Mahakam saat ini masih dikelola Inpex Corporation dan Total E&P Indonesie dengan masing-masing share investasi sebesar 50 persen. atau sekitar USD 2,5 miliar. Dan sejak masa eksplorasi dan pengembangannya telah memberikan penerimaan Negara sebesar USD 83 miliar.

Artinya, jika Pemerintah Daerah benar-benar diberikan PI sebesar 10 persen, maka Kaltim dan investor swastanya wajib menyiapkan dana sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun (Kurs Rp 13.000 perdollar), dan Kukar dengan investornya harus menyiapkan dana sekitar USD 150 juta atau sekitar Rp 1,95 triliun (kurs Rp 13.000 perdollar). Sementara, jika dilihat APBD Kaltim tahun 2014 sebesar Rp 13,93 triliun dan APBD Kutai Kartanegara tahun 2014 sekitar Rp 9,2 triliun. Dan sangat wajar bila daerah menggandeng pihak invstor swasta.

Sementara, sebuah sumber mengatakan sampai saat ini baik Pemerintah, PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie, belum mendapat kejelasan berapa persentase pemberian porsi PI untuk pengelolaan Blok Mahakam. Bahkan, tahun lalu draft yang diajukan Total untuk mendorong masa transisi di Blok Mahakam, belum mendapat respon dari Pemerintah.

Berikut ini dafatar nama sementara investor/perushaan yang ikut serta dalam mengelola Blok Mahakam, yitu: PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Yudistira Bumi Energi, PT Cakra Pratama Energi, Perusda Tunjangan Parangam (TP), dan PT Cakrawala Prima Utama. (Mulkani)