Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Hasil putusan terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan segera diketahui. Mahkamah Konstitusi akan mengumumkannya pada Senin (22/4) pagi pukul 09.00 WIB.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB,” demikian keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.

Sebelumnya, delapan hakim MK
telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 April lalu. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut RPH dilakukan bergiliran dengan sengketa pemilihan legislatif (pileg).

“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” kata Fajar beberapa hari lalu.

Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024. Keduanya juga telah menerima puluhan amicus curiae, salah satunya dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (ads)