
Kanalnews.co, JAKARTA- Kuasa hukum Kuat Ma’ruf telah melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ternyata ini alasannya.
Irwan Irawan menilai hakim telah mengeluarkan perkataan yang bersifat tendesius saat sidang Senin (5/12/2022). Hal ini dianggap melanggar kode etik.
“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irawan.
“Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan,” kata Irawan.
Lantas, pernyataan hakim yang mana yang dianggap melanggar kode etik? yaitu salah satunya saat Hakim menyebut Kuat dan Ricky Rizal buta dan tuli.
Berikut beberapa pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma’ruf ke KY dan MK:
“Tapi kalian, karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan, itu yang ingin Saudara sampaikan.”
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan… tadi saudara disuruh membunuh, tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri mau.”
“…atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang….”
“Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak… perencanaan itulah yang saya bilang, sebenarnya gini loh, saya sampaikan sama dengan Saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan Saudara… Saudara kalau mengarang, cerita sampai tuntas.”



































