Foto: Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Meski telah dilarang, massa 212 tetap datang untuk menggelar kegiatan reuni di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan tindakan tegas dan menyiapkan sanksi pidana.

Seperti diketahui, massa 212 tetap berdatangan dan mencoba menerobos kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Mereka pun tertahan di kawasan Jl Kebon Sirih dan sudah diminta aparat untuk pulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan akan menyiapkan sanksi pidana kepada orang yang nekat datang mengikuti kegiatan reuni 212. Ia menyebut orang pertama yang akan diminta pertanggung jawaban adalah panitia.

“Apalagi steering committe, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti lebih dianggap bertanggung jawab,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Zulpan meminta semua pihak mentaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 terkait Reuni 212. Dia kembali menekankan sanksi pidana yang bisa dijerat bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Kalau tetap ada yang masuk (Patung Kuda), jangankan steering commite, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana,” tutur Zulpan. (ads)