Kanalnews.co, JAKARTA– KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus jual beli jabatan kepala desa.
KPK sebelumnya menetapkan 22 orang tersangka atas kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK menyebut para tersangka memasang tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta. Bahkan ditambah dengan upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka sudah mengatur skema pemilihan kepala desa. Nantinya jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.
Tak hanya itu, bahkan sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang tak lain adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Paraf ‘sakti’ pria yang disapa Bindereh Hasan itulah yang akan menentukan.
“Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.
“Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” katanya.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp362.500.000,00. (ads)





































