KANALNEWS.co – Jakarta, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta semua pihak khususnya Kementerian Koperasi dan UKM agar mewaspadai oknum-oknum yang berpotensi melakukan manipulasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait diterapkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Ketua Majelis Pakar Dekopin, Teguh Boediyana mengatakan, keberadaan UU Perkoperasian yang baru memang sedikit banyaknya menutup kemungkinan oknum yang memanipulir Koperasi Simpan Pinjam.

“Hal ini tetap tergantung kepada komitmen Pemerintah untuk secara konsekuen melaksanakan  perintah UU ini,” ujar Teguh di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Teguh meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut dan masyarakat perkoperasian tidak ingin UU itu tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan sejak dari awal kelahirannya pada akhir Oktober 2012.

“Misalnya saja dalam pasal 89 ayat 2 tersurat bahwa Koperasi Simpan Pinjam hanya memberikan pinjaman kepada anggota,” katanya.

Padahal, kata dia, penghimpunan dana juga hanya dibenarkan dari anggota.

“Saat ini yang perlu segera mendapat perhatian khusus oleh Menteri  Koperasi dan UKM dan jajarannya adalah amanat UU nomor 17/2012 terkait dengan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam,” katanya.

Pasal 123 menyebutkan bahwa paling lambat 3 bulan sejak diberlakukannya UU Nomor 17/2012 yakni pada 30 Oktober 2012, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam suatu koperasi yang telah memberikan pinjaman kepada non-anggota, wajib mendaftarkan non-anggota tersebut menjadi anggota.

Padahal saat ini banyak Koperasi Simpan Pinjam  yang beroperasi dengan memberikan pinjaman kepada  non-anggota.

Menurut dia, sampai saat ini banyak trik atau manipulasi yang berpotensi untuk dilakukan oleh oknum pengelola KSP untuk menangkal masuknya seseorang menjadi anggota antara lain dengan menetapkan simpanan pokok yang sangat tinggi.

“Bahkan terdapat KSP yang mematok Simpanan Pokok sampai Rp100 juta,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap koperasi sebelum lembaga pengawas koperasi terbentuk.

Teguh menyadari tugas berat ada di pundak pemerintah sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Apalagi UU itu mengamanatkan penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Menteri.

“Kita melihat banyak sekali PP dan Permen yang harus segera diterbitkan,” Tandas Teguh.

 

Penulis : Dara Lidya

Editor : Herwan Pebriansyah