KANALNEWS.co, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengatakan tanggap darurat bencana gempa bumi yang melanda tiga kecamatan di Aceh dinyatakan telah selesai dan tidak diperpanjang lagi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/12), mengatakan hal itu setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

“Setelah rapat dengan berbagai pihak dan mendengarkan masukan, maka Plt Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang,” kata Sutopo.

Pria yang juga merangkap sebagai juru bicara BNPB itu mengatakan berdasarkan plt Gubernur itu, kini selanjutnya Aceh memasuki status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari pada 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017. Aceh telah memasuki 14 hari masa tanggap darurat pascagempa bumi 6,5 SR di Aceh yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh selama 7-20 Desember 2016.

Plt Gubernur sepakat terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana yang dilanjutkan dengan status transisi darurat dengan memberikan waktu selama tiga bulan.

“Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan,” kata Soedarmo.

Selama masa tiga bulan transisi tersebut, akan digunakan untuk membuat sekolah sementara, psikososial dan pembangunan fasilitas untuk pengungsi lainnya.

“Kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyediaan prasarana sekolah, penyediaan air bersih dan MCK. Penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum,” ujarnya.

Hingga Selasa, tercatat 104 orang meninggal dunia akibat gempa di Aceh yaitu 97 orang di Pidie Jaya, 5 orang di Pidie dan 2 orang di Bireuen, kemduian 267 orang luka berat dan 127 orang luka ringan. Pengungsi masih ada 85.256 jiwa di Pidie Jaya yang tersebar di 134 titik. Di Bireuen dan Pidie sudah tidak ada pengungsian. (Setiawan)