KANALNEWS.co, Jakarta – Sejumlah alat berat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/4/2016) pagi meratakan kawasan Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang berdiri di atas tanah negara.

Sebanyak 11 backhoe, enam shovel membongkar bangunan-bangunan di lokasi itu. Titik yang mulai diratakan terutama di  zona satu yang banyak berdiri kios dan puing-puing bangunan yang rata dengan tanah kemudian diangkut dengan menggunakan 30 truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu dilakukan petugas dengan melakukan penertiban bangunan mulai dari depan Museum Bahari yang juga merupakan pintu masuk menuju Pasar Ikan yang kemudian berlanjut ke pemukiman warga yang selalu terkena banjir rob itu.
Sementara warga RT 001 dan 012 dengan tegas menolak penggusuran bahkan bertahan di tempat tinggalnya. Mereka memasang spanduk penolakan penertiban dan menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi yang sepadan dengan tempat yang mereka tempati selama puluhan tahun.
“Selama ini saya cuma melihat proses penertiban rumah-rumah melalui televisi. Sekarang saya punya kesempatan untuk melihat langsung, makanya saya kesini,” kata Saiful (46), salah satu warga Penjaringan mengaku sengaja datang ke lokasi penertiban karena ingin tahu proses penertiban tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penertiban di kawasan yang nantinya akan dijadikan sebagai Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa tersebut masih terus berlangsung.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi di rumah susun Marunda dan Rawa Bebek bagi warga RT 001, 002, 011 dan 012 di RW 04 Pasar Ikan. Saat ini sekitar 310 kepala keluarga sudah mendapatkan kunci rusun dengan rincian 106 KK di rusunawa Marunda, 188 KK di rusunawa Rawa Bebek , delapan KK di rusunawa Kapuk Muara, lima KK di rusunawa Cakung Barat dan tiga KK di rusunawa Tipar Cakung. (Setiawan)