KANALNEWS.co, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap putusan perkara praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bisa menjadi rujukan bagi hakim lain yang menangani praperadilan.

“Kami harap putusan itu menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang menyidangkan (praperadilan),” kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang menyebutkan, penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

“Putusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilan bukan penetapan tersangka, tapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita menghormati hakim,” kata Johan lebih lanjut.

Johan mengaku, sejak awal KPK menghormati proses hukum, termasuk praperadilan.

“Kita hormati kalau ada tersangka yang mengajukan praperadilan. Memang dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan tapi KPK tidak bisa mempengaruhi itu dan merupakan kewenangan hakim. Kami siap menghadapi (gugatan praperadilan) meski tenaga dan pikiran digunakan untuk menghadapi praperadilan,” tegas Johan.

Ia menilai  pengajuan praperadilan tidak menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Saya ingin menegaskan bahwa praperadilan sama sekali tidak menghambat atau memperlambat proses penyidikan di KPK, silakan praperadilan tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan atau menunggu sampai ada putusan praperadilan,” ungkap Johan.

KPK tengah menghadapi lima gugatan praperadilan dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec. (Herwan)