KANALNEWS.co, Jakarta – Anggota Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo, Jimly Asshidiqie, menyatakan, Kepolisian Indonesia menjamin Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Kepolisian Indonesia.

“Tadi saya sudah dengar dari plt kapolri, dia (Badrodin) sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang Widjojanto),” kata Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui bersama Juwana dan Umar sudah berada di Gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.

“Ya kami khan mau dengar dulu, tadi diundang kapolri, kami sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan,” ungkap dia.

BW  menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

Dua sempat ditahan Bareskrim Kepolisian Indonesia sejak ditangkap Jumat pagi (23/1) hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari (24/1) setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Tim sembilan dibentuk presiden untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri yang beranggotakan mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, guru besar Ilmu Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. Kemudian mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, pengamat kepolisian,  Bambang Widodo Umar, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma’arif dan mantan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal (Purn) Sutanto, serta ahli sosiologi UI, Imam Prasodjo.  (Herwan)