
Kanalnews.co, JAKARTA – Aksi tiga remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang nekat membuat konten horor berkostum pocong akhirnya berujung di tangan polisi. Ketiganya diamankan setelah diduga menjadi bagian dari penyebaran keresahan terkait isu “pocong begal” yang sempat ramai beredar di media sosial.
Ketiga remaja berinisial RA (17), RG (17), dan JS (17) diamankan petugas Polres Sragen saat berada di kawasan terowongan rel kereta api dekat Pasar Bunder. Mereka diduga membuat konten siaran langsung dengan menampilkan sosok pocong palsu untuk menarik perhatian warganet.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin dan patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul berbagai unggahan mengenai teror “pocong begal” yang viral di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, para remaja itu diketahui merekam video di beberapa lokasi publik, seperti Stadion Taruna dan Alun-Alun Sasono Langen Putro. Dalam aksinya, salah satu pelaku mengenakan kostum pocong, sementara yang lain bertugas merekam dan menyiarkan konten melalui media sosial.
Meski sempat memicu spekulasi dan ketakutan masyarakat, polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana lain di balik aksi tersebut. Ketiganya diketahui hanya membuat konten demi menarik perhatian di dunia maya.
Kasus ini sekaligus mengungkap fakta di balik maraknya isu “pocong begal” yang belakangan beredar di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil patroli siber, polisi menemukan banyak unggahan menggunakan foto atau video yang sama, namun disebarkan ulang dengan narasi dan lokasi berbeda sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kejadian terjadi di banyak daerah.
Artanto menegaskan kondisi di sejumlah wilayah yang disebut dalam unggahan viral tersebut tetap aman dan kondusif. Polisi juga tidak menemukan laporan korban maupun kerugian akibat teror yang beredar di media sosial itu.
Meski demikian, kepolisian tetap meningkatkan patroli malam di titik-titik rawan serta menelusuri akun-akun yang diduga sengaja menyebarkan informasi menyesatkan. Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab,” tegas Artanto. (ads)





































