
Kanalnews.co, JAKARTA– Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari proyek tersebut.
Uraian itu disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.
Menurut jaksa, total kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga atau kemahalan pengadaan Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak dibutuhkan serta tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai mencapai Rp 621 miliar. Selain Nadiem, proyek tersebut juga disebut memperkaya sejumlah individu dan korporasi.
Dalam dakwaan, Sri Wahyuningsih diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem Makarim serta pihak lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai konsultan, serta Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem dan saat ini berstatus buronan.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Proses tersebut juga disebut tidak disertai evaluasi harga maupun survei kebutuhan lapangan, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Jaksa menambahkan, para terdakwa diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diarahkan secara spesifik pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS, tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan tersebut dinilai gagal, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya dijadwalkan pada pekan depan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. (ads)




































