Kanalnews.co, JAKARTA– KPK telah mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus eks caleg Harun Masiku. Hasto disebut pernah meminta pegawainya merendam HP untuk menghindari pemeriksaan KPK.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Bahkan, Hasto mengintruksikan para saksi perkara Harun Masiku agar berbohong. Ia juga meminta saksi tidak menyudutkan namanya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Sejauh ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Lantas, apa peran Hasto kepada Harun? KPK menyebut pada 2020, Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel.

Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Lalu, pada perjalanannya Hasto melakukan suap ke Wahyu yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. (pht)