Foto dok PDIP

 

Kanalnews.co, JAKARTA– KPK disebut telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Akankah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendatangi KPK sesuai pernyataanya?

Beredar surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam dokumen penyidikan tersebut, Hasto disebut sebagai tersangka terkait kasus suap bersama-sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, teringat pernyataan Megawati beberapa waktu lalu. Ia mengaku akan mendatangi KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap dalam kasus Harun Masiku lantaran merasa bertanggungjawab atas anak buahnya.

“Saya bilang, kalau Hasto ditangkap saya datang (ke KPK). Saya nggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Ia menyebut Rossa penakut lantaran kerap memakai topi dan masker.

“Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang nggak benar,” ujar Megawati. (pht)