
Kanalnews.co, JAKARTA- Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Itu setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan perbuatan termohon yaitu KPK, yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena. Hakim pun menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” kata hakim.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
KPK mengumumkan Sahbirin Noor tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
KPK sempat menyatakan Sahbirin menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun tak diduga, Sahbirin justru muncul pada saat apel di kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11). (sis)
































