Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap. Namun yang bersangkutan belum ditangkap.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

KPK mengaku akan melayangkan surat panggilan kepada Sahbirin untuk diperiksa. Jika mangkir, maka KPK akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan belum mengamankan Sahbirin lantaran saat OTT uang tersebut belum sampai kepada yang bersangkutan. Namun ditetapkannya Sahbirin Noor sebagai tersangka karena berdasarkan perkembangan dari orang-orang yang diperiksa.

“Proses OTT kan mengikuti jalannya uang, ada informasi mengenai masalah penyerahan uang kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti uang, ini bergerak dari si pemberi yaitu YUD dan AND, dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak kepada saudara BYG [sopir SOL], dan bergerak terakhir kepada saudara AMD,” kata Asep.

“Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Termasuk yang 17 orang yang diamankan di awal. Itu dulu. Uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD,” sambungnya.

“Kemudian dalam perkembangannya, dalam ekspose dan lain-lain, dalam pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, ditemukanlah ada kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini,” ucap Asep.

KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Tersangka penerima

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta