KANALNEWS.co – Jakarta, Perstuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melaporkan perkembangan penyelesaian polemik persepakbolaan nasional ke Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) yang selanjutnya dibahas pada rapat anggota pada Rabu (13/2/2013).
Sekjen PSSI Halim Mahfudz mengatakan, laporan yang dikirimkan ke AFC berisikan empat item sesuai dengan keputusan Kongres Palangkaraya termasuk mengakomodasi hasil nota kesepahaman (MoU) Kuala Lumpur.
“Kemarin, Senin (11/2) sudah saya kirim. Kami memberikan penjelasan secara detail mengenai kondisi terakhir masalah yang terjadi,” kata Halim di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Halim menuturkan, empat item yang dilaporkan meliputi masalah revisi statuta, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI tanpa syarat (La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, Roberto Rouw dan Tony Aprilani), penggabungan liga hingga masalah oemilih (voters) Solo.
Terkait pemanggilan empat anggota Exco, pihaknya telah memanggil tanpa syarat pada rapat 28 Januari lalu. Hanya saja keempat Exco yang sebelumnya mendapatkan sanksi dari Komite Etik tidak memenuhi undangan.
“Untuk penyatuan liga kami memberikan kesempatan pada klub (ISL) untuk mendaftar ulang, tetapi semuanya tidak dilakukan. Makanya kami memberikan sanksi,” katanya menambahkan.
Sedangkan untuk masalah kongres dengan voters Solo, Halim menegaskan telah melakukan verifikasi ulang. Berdasarkan hasil verifikasi, data yang dimiliki oleh Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) tidak valid.
“Saat ini tinggal menunggu perkembangan dari AFC. Yang jelas kami telah mengirimkan laporan sebelum batas yang diberikan, Rabu (13/2),” kata CEO Halma Strategic itu.
Indonesia hingga kini terus mendapatkan sorotan dari AFC maupun FIFA terkait dengan polemik yang berkepanjangan terutama dalam hal dualisme federasi dan dualisme kompetisi.
Dampak dari permasalahan itu Indonesia terancam mendapatkan sanksi tegas berupa pembekuan. Masa depan persepakbolaan nasional akan ditentukan pada rapat Exco FIFA 20 Maret mendatang.
Penulis : Herwan Pebriansyah





































