Kanalnews.co, TUBAN- Kabupaten Tuban kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeeiksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Bukan kali ini saja, terhitung sudah tujuh kali bertutut-turut, Kabupaten Tuban meraih penghargaan tertinggi yang diberikan BPK kepada lembaga negara atas laporan keuanganya itu.

Dari capaian yang diraih menandakn, laporan keuangan Kabupaten Tuban, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP. Tidak saja berhasil melaksanakn Penglolaa keuangan daerah dengan baik, Capaian kinerja yang diraih menjadi citra positif wujud keberhasilan kerjasama jajaran Pemkab dan DPRD Tuban.

“Raihan ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien,” kata Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, melalui siaran Pressnya kepada awak media.

Bupati Muda itu menyatakan, Pemkab Tuban juga akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK dan menjadikannya bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban. “Sesuai dengan aturan berlaku akan kami tindak lanjuti sebelum 60 hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi sepakat, capaian Oponi WTP menjadi motifasi bersama untuk meningkatkan kinerja keuangan daerah. Pemerintah dan DPRD harus mampu bekerjasama sesuai dengan tanggungjawabnya demi membangun daerah secara bersama sama. “Kami yakin Mas Bupati Tuban bersama OPD Pemkab Tuban mampu mengembangkan inovasi dalam meningkatkan kinerjanya sehingga proses pembangunan kabupaten Tuban berjalan sesuai dengan harapan,” katanya.

Tertuang dalam Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negar, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Pemberian Opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran. (LH)