KANALNEWS.co – Jakarta, Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna membela Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
Hal itu dikemukakan Nanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya penandatanganan persetujuan Kapolri selaku pengguna anggaran (PA) yang mengesahkan pemenangan tender alat simulator, berdasarkan hasil pre audit proyek tersebut.
“Jadi sebetulnya ini bisa memperjelas, bahwa institusi punya tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas PA membuat tandatangan itu sesuai temuan. Jadi pre audit dan gelar perkara itu untuk meyakinkan PA sebelum tandatangan,” ujar Nanan, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Nanan juga membantah jika disebut pre audit bertentangan dengan Perpres 54/2010.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden 54 disebutkan kalau PA dapat membentuk tim teknis untuk melakukan pre audit agar PA yakin akan proyek pengadaan alat simulator.
“Supaya PA yakin sebelem diteken, maka dia harus ada pre audit dan gelar perkara,” kata Nanan.
Dia juga memastikan, kalau pihaknya telah melakukan penyelidikan secara internal setelah mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
“Saya menjelaskan setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Itu yang paling penting,” ujar Nanan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menyusun agenda pemanggilan Kapolri setelah memeriksa Wakapolri Nanan Sukarna sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS), “Sejauh ini belum ada,” katanya.
Kapolri Timur Pradopo diduga mengetahui proyek simulator, karena yang bersangkutan selaku PA menerbitkan surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011, 8 April 2011, mengenai Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat) kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Penulis : Setiawan Hadi







































