Oleh: Muhammad Amjad S.IP, M.Si *
Kanalnews.co, JAKARTA- Ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada publik: masihkah pemerintahan Indonesia layak disebut pemerintahan Prabowo-Gibran apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terlihat memiliki peran sebanding dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan strategis negara?
Pertanyaan ini bukan sekadar upaya mempertentangkan dua figur. Ia menyentuh substansi demokrasi presidensial, pembagian kekuasaan, dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat. Sebab, nama Prabowo-Gibran bukan sekadar identitas elektoral, melainkan representasi pasangan pemimpin yang dipilih rakyat untuk menjalankan pemerintahan periode 2024–2029.
Secara konstitusional, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, sedangkan ayat (2) menyebut Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Artinya, Presiden memang memiliki otoritas utama. Namun, kedudukan Wakil Presiden juga bukan sekadar pelengkap seremonial. Persoalannya, apakah pembagian tugas dalam pemerintahan sekarang memberikan ruang yang memadai bagi Gibran untuk berkontribusi secara substantif?
Indikasi mengenai pertanyaan tersebut mengemuka ketika posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026 menjadi sorotan. ANTARA News dalam pemberitaan 22 Juli 2026 melaporkan penjelasan Badan Komunikasi Pemerintah bahwa tata letak tersebut disesuaikan dengan format taklimat Presiden. Pemerintah menegaskan perubahan posisi itu tidak berkaitan dengan pengurangan kewenangan Wakil Presiden.
Tentu, posisi duduk tidak dapat dijadikan bukti bahwa Gibran telah disingkirkan dari pengambilan keputusan. Namun, dalam politik, simbol memperoleh makna ketika dibaca bersama pola komunikasi, pembagian tugas, dan keterlihatan peran seorang pejabat. Pertanyaan yang lebih penting bukan siapa duduk di sebelah Presiden, melainkan siapa yang memiliki pengaruh nyata dalam menentukan arah kebijakan negara.
Persoalan tersebut semakin menarik ketika polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka pada Oktober 2026. Dalam pemberitaan 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Wakil Presiden ataupun sebagai penetapan bahwa Gibran melakukan pemalsuan.
Di tengah polemik itu, sikap Presiden Prabowo juga menjadi perhatian. ANTARA News pada 6 Oktober 2026 memberitakan pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan bahwa Presiden menyerahkan perkara tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai ranah kekuasaan yudikatif. Sikap ini dapat dipahami sebagai penghormatan terhadap independensi peradilan. Presiden memang tidak semestinya mengintervensi proses hukum demi kepentingan politik siapa pun.
Namun, di sinilah persoalan politiknya bermula. Menghormati independensi peradilan berbeda dengan menjelaskan tanggung jawab pemerintahan. Presiden tidak harus membela Gibran secara pribadi, tetapi tetap berkewajiban memastikan bahwa persoalan yang menyangkut pejabat negara ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Publik pun berhak bertanya: ketika Wakil Presiden menghadapi tekanan politik dan persoalan legitimasi yang menyita perhatian nasional, sejauh mana Presiden menunjukkan kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahannya? Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Prabowo meninggalkan Gibran. Tidak terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Akan tetapi, respons pemerintah patut dievaluasi dari sisi komunikasi, koordinasi, dan kejelasan tanggung jawab institusional.
Di sisi lain, aktivitas Gibran dalam menjalankan kunjungan kerja dan mengawal program pemerintah menunjukkan bahwa ia tidak dapat begitu saja dinyatakan tidak bekerja. Yang perlu dibedakan adalah aktivitas pemerintahan dengan keterlibatan dalam perumusan kebijakan strategis. Seorang Wakil Presiden bisa aktif menjalankan tugas, tetapi publik tetap membutuhkan informasi mengenai kewenangan, kontribusi, dan capaian yang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, pemerintah semestinya membuka penjelasan mengenai pembagian tugas Presiden dan Wakil Presiden, agenda strategis yang dikoordinasikan Gibran, serta mekanisme evaluasi kinerjanya. Tanpa transparansi tersebut, kesan bahwa kekuasaan terlalu terpusat pada Presiden akan terus berkembang, sekalipun belum cukup bukti untuk menyatakan Gibran sepenuhnya dikesampingkan.
Pada akhirnya, secara formal pemerintahan Indonesia tetap merupakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, secara substantif, kualitas kemitraan keduanya harus diuji melalui pembagian tanggung jawab, keterlibatan dalam kebijakan, dan akuntabilitas kepada rakyat.
Demokrasi tidak cukup menghadirkan dua nama dalam satu pasangan. Demokrasi menuntut mandat rakyat diwujudkan melalui pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Sebab, persoalan sesungguhnya bukan apakah pemerintahan ini masih bernama Prabowo-Gibran, melainkan apakah kemitraan politik yang dijanjikan kepada rakyat benar-benar hadir dalam praktik kekuasaan.
*Penulis adalah Pengamat Politik dan Pengurus PP ISNU





































