KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memastikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tercantum dalam surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 setelah hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada Selasa, 22 Januari 2019 tidak menyerahkan pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
“KPU menanti surat pengunduran diri OSO hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1). Namun, hingga lewat dari pukul 24.00 WIB, surat tersebut tidak ada,” tegas Arief Budiman di kantor KPU Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Karena hingga waktu yang telah di tetapkan masih tidak ada satu pun dokumen yang diterima, KPU memastikan nama OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Selain itu, nama OSO juga tidak masuk ke dalam surat suara. “Surat suaranya tetap sama (tidak ada nama OSO masuk). Tidak ada perubahan,” tambah Arief.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang meminta KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum untuk patuh dan tunduk kepada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan memasukan nama OSO kedalam surat suara dengan catatan jika kelak terpilih menjadi anggota DPD maka OSO harus memilih untuk terus menjadi anggota legislatif atau meletakan jabatan Ketua Umum Hanura.
“Saya tidak mengenal ancaman, kalau sampai meletakkan ancaman kepada saya, maka dia akan terancam, itu satu. Kedua, saya tidak akan pernah mundur selagi KPU tidak patuh kepada perintah hukum dan perintah konstitusi,” tegas OSO kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam.
Menurutnya, semua proses hukum terkait polemik pencalonannya sebagai wakil rakyat sudah selesai. Dia menilai, jika lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan kewajibannya tentang hukum, justru bisa membahayakan NKRI.
“Jadi ini bukan karena seorang Oesman Sapta. Tapi ini adalah kepentingan konstitusi bangsa ini, NKRI. Anda tahu bahwa kita tidak pernah mau bertarung dengan KPU. Karena semua orang juga tahu, tapi kalau KPU tidak menempatkan dirinya sebagai orang yang patuh terhadap konstitusi, maka saya tidak akan pernah mendengarnya,” tutur OSO.
Dia pun mengabaikan batas waktu yang diberikan oleh KPU untuk mengundurkan diri hingga pukul 24.00 WIB, malam ini. “Saya tidak mau tahu. Saya sudah bilang bahwa saya tidak akan pernah mundur,” tegasnya. (ANT)










































