
Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi angkat suara terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang dialami YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Arifah mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku berinisial TH yang diduga menyiksa korban selama bertahun-tahun.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arifah, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai diduga disekap di sebuah kamar kos selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban disebut terputus dari keluarganya dan tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung terus-menerus, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Penglihatannya terganggu, bibirnya mengalami kerusakan hingga kesulitan berbicara, serta mengalami gangguan pada kaki yang membuatnya tidak bisa berjalan normal.
Kementerian PPPA memastikan tidak tinggal diam. Arifah mengungkapkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, hingga mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain mengawal proses hukum, pemerintah juga fokus pada pemulihan korban yang mengalami trauma berat. Korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Kami memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan secara menyeluruh, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis. Keluarga korban juga akan mendapat dukungan agar mampu menjadi sistem pendukung utama selama proses pemulihan,” ujar Arifah.
Berdasarkan penelusuran awal, korban diketahui hilang kontak dengan keluarga selama sekitar tiga tahun. Dalam kurun waktu itu, korban diduga berpindah-pindah tempat tinggal dan hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Pihak keluarga sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga kini aparat masih memburu pelaku dan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyekapan serta penganiayaan yang membuat kondisi korban begitu memprihatinkan. (pht)




































