KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memproses hukum berbagai kecurangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada Rabu (9/12/2015).
“Seluruh Kapolda dan Kapolri, saya ingin semua kasus politik uang diproses secara pidana umum, Pasal 149 KUHP soal penyuapan dalam pemilihan,” ujar Badrodin kemarin.
Kapolri mengakui pelaksanaan Pilkada serentak di beberapa daerah diwarnai dengan berbagai kecurangan seperti politik uang dan atas temuan tersebut, Kapolri pihaknya pasti akan memproses hukum mereka-mereka yang terlibat.
“Praktek politik uang memang dilarang dalam Pilkada,” tegasnya.
Namun jenderal polisi bintang empat itu menyatakan soal itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan kriminal dalam Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang pemilihan umum (Pemilu).
“Seluruh politik uang bisa digunakan Pasal 149 KUHP, tentang penyuapan dalam pemilihan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara. Mohon ini dipedomani agar jangan sampai ada ketidakpuasan,” demikian Badrodin. (Herwan)







































