KANALNEWS.co, Jakarta – Sofyano Zakaria kapasitasnya sebagai Tim Peduli Kediri untuk kasus pemerkosaan 58 anak, menyatakan, pelaku pemerkosa telah merusak masa depan anak serta melanggar hukum negara dan agama.
Hal tersebut dikemukakan Sofyano Zakaria kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/5), terkait dengan maraknya perbuatan keji kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, baru-baru ini.
“Dia (pemerkosa-red) telah merusak masa depan anak-anak sekaligus melanggar hukum negara dan agama. Tak ada unsur yang meringankan bagi seorang pelaku kejahatan seksual pada anak-anak itu. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus tegas dan memberikan sanksi berat untuk mereka,” ujar Sofyano Zakaria.
Tim Peduli Kediri untuk kasus pemerkosaan 58 anak, terdiri dari tokoh masyarakat, yaitu Sofyano Zakaria, M Hatta Taliwang, Ferdinand Hutahean, sehari yang lalu telah menemui orangtua korban di Kediri.
Menurut Sofyano Zakaria, penegak hukum harus memberikan sanksi hukum yang brat terhadap pare pelaku kejahatan seksual agar untuk membrikan efek jera. “Kepada para pelaku pedofilia seperti itu layak dihukum yang paling berat, bila perlu hukuman mati atau seumur hidup. Indonesia adalah negara hukum, dan sanksi hukum yang paling berat harus diberikan pada penjahat seksual pada anak-anak tersebut,” katanya.
Kasus perkosaan pada anak dibawah umum banyak terjadi dan membuat orang tua yang memiliki anak perempuan miris. Setelah kasus Yuyun di Bengkulu, kasus serupa ada juga di Gorontalo, bahkan di Kota Santri Kediri, Jawa Timur.
Dijelaskan, kasus pemerkosaan di Kediri telah dilaporkan ke Poltesta Kediri oleh lima anak SD yang diduga telah diperkosa seseorang. Bukan hanya itu, dari informasi yang berkembang, korban kejahatan Sie Sing diduga telah mencapai 53 orang bahkan lebih.
Anak-anak, menurut Sofyano, adalah pemilik dan pewaris masa depan. Tak bisa dibayangkan bagaimana nasib negeri ini jika anak-anak sudah menjadi korban kejahatan yang keji itu. “Anak-anak Indonesia harus segera diselamatkan agar mereka memiliki masa depan cemerlang,” punkasnya. (mulkani)








































