KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari mengakui adanya kekeliruannya dalam menuliskan putusan terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dengan terdakwa Susno Duadji.
“Betul. Kami sudah mendapat surat dari penasehat hukumnya tembusan ke pengadilan tinggi. Aslinya ke Kejaksaan Agung. Saya lihat memang ada nomor yang berbeda. Tapi dalam pertimbangan betul itu nomor perkaranya Susno,” ujar Sobari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2013).
Sobari yang ditemui disela-sela acara workshop jurnalis Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator dan Keterbukaan Informasi Peradilan menambahkan, walaupun terdapat kekeliruan, pihaknya memastikan kekeliruan tersebut tidak terdapat dalam amar putusannya.
“Tapi dalam pertimbangan betul itu nomor perkaranya Susno. Amarnya itu tetap Susno bukan menyebut si A jadi si B. Yang keliru itu hanya mengubah putusan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) nomor sekian, tanggal sekian,” katanya.
Dia juga mengakui eksekusi terhadap bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Susno menolak untuk dieksekusi karena dalam putusan kasasi yang diterimanya hanya memerintahkan Susno membayar biaya perkara Rp 2.500.
Menurut Susno, jika pun harus merujuk ke putusan Pengadilan Tinggi, dia tetap tidak bisa dieksekusi karena nomor perkara, jenis perkara dan nama bukan atas nama dirinya.
Sementara itu, jika harus kembali PN Jakarta Selatan, putusan tersebut sudah batal dengan adanya putusan PT. Selain sudah batal, dalam putusan pengadilan negeri juga tidak memuat segera masuk penjara.
Penulis : Setiawan Hadi







































