KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapkan para orang tua meningkatkan kewaspadaan dan tidak gagap teknologi untuk mengawasi buah harinya agar terhindar dari berbagai upaya kekerasan seksual yang kian marak belakangan ini.

“Saya berharap masing-masing keluarga, terutama orang tua bisa meningkatkan kewaspadaannya, salah satunya bagaimana orang tua tidak gaptek karena banyak orang tua yang tidak mampu mengakses media sosial,” kata Khofifah di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Mensos menyatakan hal tersebut terkait kasus pedofil dengan memanfaatkan media sosial yang berhasil dibongkar aparat kepolisian beberapa waktu lalu dan orang tua perlu mengedukasi anak terkait penggunaan media sosial dan mereka harus mengawasi pemanfaatan teknologi seperti telepon pintar (smartphone) oleh anak-anaknya.

Ketua Umum Muslimat NU itu juga berharap harus ada penguatan dari tim siber di kepolisian dan sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai langkah preventif. Sedangkan langkah koersif atau pengendalian sosial dengan menggunakan ancaman atau kekerasan fisik melalui revisi UU Perlindungan Anak.

“Sebenarnya melalui revisi UU Perlindungan Anak kita sudah memberikan ruang kepada aparat hukum untuk memberikan apakah pemberatan hukuman atau hukuman tambahan,” katanya lebih lanjut.

Dalam UU tersebut, pemberatan hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati sedangkan hukuman tambahan yaitu pemasangan “chip“, kebiri atau publikasi pelaku yang saat ini masih menunggu peraturan pemerintah.

Sementara tugas Kementerian Sosial adalah menyediakan konselor untuk memberikan terapi bagi pelaku maupun korban yang saat ini sudah berjalan.

Sebelumnya Mensos menyampaikan mengapresiasi atas keberhasilan aparat Polda Metro Jaya yang telah meringkus empat orang pelaku pedofilia daring atau “online” yang beroperasi di media sosial Facebook menggunakan akun “Official Candys Group”.

Mensos mengatakan dua dari empat pelaku yang berhasil diamankan masih berusia anak, maka Kementerian Sosial akan memberikan konseling dan pendampingan. (Herwan)