KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/2/2015) menahan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan “Detailing Engineering Design” Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010.
“Tersangka BS (Barnabas Suebu) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta, Jumat.
Setelah selesai pemeriksaan pada sekitar pukul 20.15 WIB, Barnabas Saebu mengaku bahwa ia telah bersikap kooperatif dan juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir 7 bulan yang lalu.
“Saya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum karena proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk temukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum tapi juga perbuatan-perbuatan yang tidak dilanggar itu. Ini suatu proses untuk mencari kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum,” katanya.
Selain Gubernur Papua, tersangka lain yang ditahan adalah direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
“Tersangka LD (Lamusi Didi) dititipkan di rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari pertama,” kata Priharsa.
Lamusi sendiri enggan berkomentar mengenai penahanannya, selanjutnya KPK juga menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.
“Tersangka JJB (Jannes Johan Karubaba) ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur selama 20 hari pertama,” ungkap Priharsa.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014 lalu. Petugas KPK pernah menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan “inner cycle” dari Barnabas. (Herwan)








































