KANALNEWS.co, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dahlan Iskan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Kamis (27/10/2016) malam.

Bos Jawa Pos Group itu ditahan setelah penyidik Kejati Jatim menduga Dahlan terkait korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah milik Pemprov Jatim pada tahun 2002-2004.

“Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh mereka yang sedang berkuasa,” kata Dahlan Iskan sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim.

Mantan Menteri BUMN Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu hanya menyatakan bahwa Ia hanya mengabdi di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut dan selama menjabat sebagai orang nomor satu Dahlan mengaku tidak mendapat gaji.

“Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya hanya disodori dokumen untuk saya tanda tangani,” katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, Dahlan diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada sekitar pukul 19.20 WIB. (Setiawan)