
Kanalnews.co, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan amnesti dan abolisi yang diberikan kepada keduanya, tak mengugurkan status bersalah
Mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan Hasto dan Tom Lembong amnesti dan abolisi. Alasannya, Prabowo menjunjung prinsip persatuan dan gotong royong. Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-80.
Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025).
Keduanya saat ini telah bebas sejak tadi malam. Keduanya keluar dari rutan masing-masing di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (pht)


































