Foto dok PDIP

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memastikan Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen aktif, meski tengah di tahan.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan terkait Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu (16/4).

“Masih, masih (menjabat Sekjen PDIP),” kata Ganjar.

Ganjar menjelaskan surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

Hasto telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019-2024.

Hasto juga diduga menghalangi penyidikan. Salah satunya meminta agar telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sis)