
Kanalnews.co, JAKARTA – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tiga orang tersangka pembakaran Pospol Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka berinisial AF (17), RS (22) dan RE (19). Mereka Adalah satu kelompok yang berasal dari Kota Bekasi.
Dia mengatakan, para tersangka pembakaran Pospol Pejompongan merupakan kelompok pengunjuk rasa yang semula berada di kawasan DPR. Kemudian bergerak ke Pejompongan.
“Alhamdulillah, penangkapan terhadap tiga orang pelaku berhasil dilakukan oleh Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.
“Dari keterangan pelaku, pecahan botol itu merupakan bom molotov. Kami juga sita rekaman CCTV, hasil olah TKP dan hasil patroli cyber di media sosial,” tambahnya.
Wisnu Wardana menjelaskan, kejadian pembakaran Pospol Pejompongan terjadi setelah pembubaran di DPR MPR. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran Jo 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (RR)



































