
Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di Banjarmasin serta Bea dan Cukai di Jakarta. Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, KPK sepenuhnya berwenang menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas. Ia memastikan tidak ada upaya perlindungan atau intervensi dari Kementerian Keuangan terhadap aparatur yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada oknum di Pajak atau Bea-Cukai yang bermasalah, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Purbaya menekankan Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya. Pendampingan tersebut, kata dia, bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan proses berjalan secara adil.
“Saya tidak akan melepas anak buah begitu saja. Pendampingan hukum tetap ada, tapi bukan dalam bentuk intervensi,” tegasnya.
Purbaya mengaku belum menerima laporan rinci mengenai siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun ia menegaskan sanksi tegas siap dijatuhkan apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kalau nanti terbukti salah, tentu bisa diberhentikan. Itu sudah jelas,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan jumlah pihak yang diamankan dalam dua OTT tersebut, meski belum merinci identitas maupun status hukum mereka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya dua OTT yang dilakukan secara terpisah pada hari yang sama. OTT pertama berlangsung di kantor Bea dan Cukai Jakarta, sementara OTT kedua digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Fitroh singkat.
“KPP Banjarmasin,” tambahnya. (ads)



































