Kanalnews.co, TUBAN- Seorang perempuan berinisial UR (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Hanya diam saat berada di Mapolres Tuban. Kedua tanganya nampak menggenggam satu sama lain seakn menyesali perbuatanya.

Janda yang bekerja untuk merawat seorang pria dalam masa pemulihan pasca  sakit ini tidak menyangka, aksinya membobol kartu ATM milik majikanya terendus dan berujung pelaporan ke pihak polisi, Kamis (12/05/2022)

Kapolres Tuban AKBP Darman memgatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap, pencurian tersebut bermula saat korban dan pelaku yang kebetulan majikan dan pekerja terlibat hubungan asmara. Entah tulus atau modus, kedekatan yang terjalin diantara majikan dan pekerja itu, membuat sang majikan tidak menaruh curiga terhadap seluruh gerak gerik pelaku.

“Tanpa disadari majikanya yang menurut tersangka ada kedekata, membuat pelaku ini bebas bahkn membuka HP milik majikanya,“ ungkap AKBP Darman dihadapan sejumlah awak media.

Dari HP milik korban SD (57), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota, pelaku berhasil mendapatkan Nomor PIN ATM, dan tanpa diketahui mengambil sejumlah uang tunai yang ada di Dua kartu ATM likik korban dari dua Bank yang berbeda.

“Pelaku lantas membawa ATM dari Dompet korban dan mengambilnya di mesin ATM depan Polres Tuban Jaln Dr Wahidin, dan mesin ATM disalah satu toko swalayan di Tuban ,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, kasus pencurian Uang dari ATM tersebut terungkap saat korban yang tidak merasa mengambil uang mendapatkan laporan adanya penarik uang tunai dari Kedua kartu ATM miliknya, atas kejadian itu korban lantas meminta keluarganya melaporke pihak bank terkait, dan mendapatkan dua transaksi penarikn senilai 5,5 juta dan 6 juta.

“Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui orang sekitar korban, yakni seorang wanita yang menjadi perawat korban, karena kebetulan korban ini sedang sakit stroke,” terang Kapolres.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Wali Songo 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, pada Selasa (05/04/2022) lalu, dan mengakui seluruh perbuatanya. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHp, dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara. (LH)