
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah Indonesia mulai mengusut serius kabar mengejutkan soal delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan informasi tersebut tengah diverifikasi.
Yusril meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan delapan WNI tersebut benar-benar telah menjadi bagian dari tentara Rusia. Pemerintah kini fokus menelusuri identitas mereka, proses perekrutan, tawaran yang diberikan hingga kemungkinan keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Sorotan terhadap kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengklaim menemukan sejumlah dokumen terkait perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
FISU menduga para WNI tersebut mulanya ditarik dengan iming-iming pekerjaan, gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, percepatan mendapatkan kewarganegaraan Rusia hingga sejumlah fasilitas sosial.
Namun, tawaran pekerjaan itu disebut dapat berujung pada penempatan dalam dinas militer Rusia dan bahkan wilayah konflik.
Kabar tersebut kini menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena jika terbukti, kasusnya bukan sekadar persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Yusril mengatakan pemerintah akan melihat persoalan tersebut dari dua sisi. Pertama, kemungkinan delapan WNI itu menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” ujar Yusril.
Di balik kasus tersebut terdapat persoalan yang lebih serius: status kewarganegaraan.
Yusril mengingatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya. Salah satunya berkaitan dengan masuknya seseorang ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, pemerintah tidak akan mencabut atau menentukan status kewarganegaraan seseorang hanya berdasarkan laporan pihak lain.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum,” tegas Yusril.
Menurut dia, apabila nantinya terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, proses tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, termasuk keputusan Menteri Hukum.
Dengan kata lain, dugaan bergabung dengan militer Rusia belum otomatis membuat delapan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Bukan Kali Pertama WNI Terseret Perang Rusia-Ukraina
Kasus delapan WNI tersebut juga bukan persoalan pertama yang harus dihadapi pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang diketahui bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.
Satria bahkan pernah menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Pemerintah kala itu menyatakan kepulangannya dapat difasilitasi sepanjang status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.
Ada pula Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Pengalaman tersebut membuat pemerintah kini memilih tidak gegabah menghadapi laporan terbaru mengenai delapan WNI.
Yusril menilai kunci utama kasus ini berada pada pola perekrutannya. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang berada di balik perekrutan tersebut dan apakah para WNI sejak awal mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berpotensi membawa mereka ke dinas militer.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer,” kata Yusril.
Jika terbukti terdapat pihak yang menggunakan kedok lowongan pekerjaan untuk mengarahkan warga Indonesia masuk ke militer asing dan kemudian dikirim ke zona perang, persoalan tersebut tentu akan menjadi jauh lebih serius.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan koordinasi untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” pungkas Yusril. (ads)



































