Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA – Misteri kematian mantan Kepala Rumah Tangga, Sutrimo, kembali menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Namun, tim hukum Febrie membantah adanya hubungan antara kematian Sutrimo dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.

Menurut Febri, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari kepolisian yang menyatakan kematian Sutrimo berkaitan dengan perkara TPPU Febrie.

“Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali,” kata Febri usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9) malam.

Dia juga menyinggung proses penyelidikan perkara yang disebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi dari Kortas Tipikor Polri, penyelidikan terhadap perkara tersebut sudah dilakukan sejak sebelumnya.

Untuk itu, Febri mempertanyakan asumsi apabila Sutrimo dianggap sebagai sosok yang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut. Menurut dia, orang yang dinilai relevan semestinya telah dimintai keterangan sejak awal proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal,” ujarnya.

Meski melontarkan bantahan, Febri memilih tidak berspekulasi lebih jauh. Ia menyerahkan pengungkapan misteri kematian Sutrimo sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Apalagi, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus lalu.

Ekshumasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mencari bukti medis dan ilmiah mengenai penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk analisis jaringan, DNA, serta zat yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 27 saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kematian Sutrimo.

Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengemudi ambulans, petugas dan dokter rumah sakit, pemandi jenazah, warga di sekitar lokasi kejadian, keluarga, teman almarhum, perangkat desa, hingga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.

Di tengah proses pengusutan tersebut, Febri juga enggan memberikan keterangan lebih jauh ketika ditanya mengenai Febrio Adriono, staf Febrie yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit.

Ia menegaskan posisi timnya hanya sebagai kuasa hukum Febrie dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU. Kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini, saya jawab,” pungkasnya. (ads)