Kanalnews.co, TUBAN – Pelaku perampokan di Toko Bangunan “Tunggal Tata” milik Royom (45) di Dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku yang diamankan yaitu R (42) seorang pria warga Desa Ampar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Sebelumnya, tiga pelaku yang lain juga telah diamankan oleh Polres Bojonegoro, yaitu AH alias Dol, R, dan T alias Roni.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, R ditangkap pada Selasa, (12/4/2022) lalu, setelah petugas dari Satreskrim Polres Tuban menjalin koordinasi dengan jajaran Polres Jember dan Bondowoso.
Karena berdasarkan informasi yang telah diterima, para pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Jember.
“Satu pelaku dibekuk dikediamanya, tiga pelaku lebih dulu diamankan oleh Polres Bojonegoro, sedangkan tiga lainya masih buron, masing-masing SGN, NN dan SUB,” kata Kapolres Tuban saat konfrensi pers, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan oleh Kapolres Tuban, saat menyatroni rumah korban pada pertengahan April lalu, tepatnya Rabu, (16/2/2022) sekitar pukul 00.30 wib, komplotan perampok merusak gembok pagar depan rumah, pintu hingga jendela. Sebelum melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan dirumah korban sampai dengan memastikan situasi dilokasi aman.
Selanjutnya, komplotan perampok yang menggunakan penutup muka tersebut melumpuhkan semua penghuni rumah dan diikat dengan lakban dan tali.
“Penghuni rumah diancam menggunakan celurit dan ditodong pistol, lalu barang berharga dan perhiasan digondol, dengan total kerugian mencapai 120 juta,” tambah Kapolres Tuban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, meliputi, dua doos box hand phone, dua gulung lakban dan tiga utas tali tambang yang dipakai mengikat korban, tiga kartu Identitas berupa dua KTP dan sebuah kartu alumni mahasiswa, sebuah SIM BII dan dua SIM C,
Kemudian, sebuah kartu Pasien, sebuah kartu nama, sebuah kartu voucher potong rambut, tiga lembar tiket pesawat Saudi – Jakarta, sebilah celurit, sebuah linggis, sebuah kaos warna kuning serta celana jean warna coklat.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Qoyum/Met)