
Kanalnews.co, SERANG- Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepada dua kliennya terkait dugaan pelanggaran politik uang. Laporan tersebut dianggap tidak memahami demokrasi dan hukum.
Sejumlah orang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Laporan itu dilandaskan pada adanya pemberitaan kedua paslon itu menjanjikan kenaikan honorarium guru madrasah sebesar Rp 600 ribu perbulan.
Daddy Hartadi Kuasa Hukum Paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas merasa lucu mendengar adanya laporan tersebut. Daddy bingung sekelompok yang mengatasnamakan tim advokasi masyarakat pendukung demokrasi tetapi tidak mengerti demokrasi dan tak paham hukum.
Ketidakpahaman terhadap hukum demokrasi yang dimaksud Daddy adalah pada menginterpretasikan pasal 66 ayat 2 hurup c PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Yang dimaksud pada pasal 66 ayat 2 adalah pada perbuatan yang menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung baik uang atau materi yang berasal dari Paslon, atau tim kampanye untuk mempengaruhi pemilih memilih Paslon tertentu.
Untuk terpenuhinya unsur pelanggaran pada pasal 66 ayat (2) Uang atau materinya, lanjut Deddy harus berasal dari uang Paslon atau uang tim kampanye paslon.
Namun yang dijanjikan oleh Zakiyah-Najib kepada Persatuan Guru Madrasah peningkatan insentif dan honorarium guru madrasah sebesar Rp 600 perbulan adalah menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah, jika terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang.
Dengan begitu, artinya adalah Zakiyah-Najib akan mensejahterakan rakyat dalam konteks ini guru madrasah melalui politik anggaran dengan mengalokasikan anggaran Pada APBD Kabupaten Serang untuk kesejahteraan guru madrasah.
“Jadi yang melapor harus tahu hukumnya apa itu definisi politik uang dan politik anggaran yang diatur peraturan perundang-undangan, agar terkesan tidak asal lapor. Jadi harus paham dulu apa yang dilaporkan sebelum melapor. Agar tidak terlihat gagap hukum. Masa tidak bisa bedakan definisi politik uang dan politik anggaran,” katanya.
Apalagi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah itu sudah dilakukan jauh sebelum Zakiyah-Najib ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang oleh KPU. Untuk itu, secara demokrasi itu sifatnya menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, yang akan diimplementasikan melalui politik anggaran jika terpilih menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Serang.
“Seharusnya dengan mengatasnamakan masyarakat Pendukung Demokrasi, lebih tahu bahwa bisa dilakukan perjuangan politik anggaran oleh mereka yang berhasil duduk di kekuasaan legislatif sebagai anggota DPR atau DPRD dan mereka yang berhasil duduk di Kekuasaan Eksekutif sebagai Presiden atau kepala daerah,” ungkapnya.
“Tujuannya dilakukan untuk kesejahteraan rakyat melalui rasionalisasi anggaran agar anggaran belanja langsung lebih bermanfaat untuk rakyat bukan malah dijadikan dasar melapor dugaan pelanggaran. Ya pasti ditolak laporannya”, tuturnya.
Sementara koordinator tim hukum Paslon 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Cecep Azhar membenarkan laporan itu. Ia akan
mendampingi Zakiyah-Najib untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.
Namun Cecep menyayangkan laporan-laporan tersebut lantaran hanya menambah pekerjaan Bawaslu. Pasalnya, laporan itu tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak bermutu laporannya, hanya terkesan bikin Bawaslu sibuk panggilin peserta pemilihan, dan terkesan ngerjain Bawaslu. Laporan seperti itu jadi bumerang bagi Paslon yang lain seolah-olah ini laporan pesanan Paslon lain. Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan,” katanya menegaskan. (ads)


































