Foto ilustrasi/ist

Kanalnews.co, JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik. Kenaikan itu berlaku untuk kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA).

Dia mengatakan, selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif. Namun, bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang kurang mampu.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” katanya.

Darmawan Prasodjo mengatakan perubahan tarif listrik itu sebagai upaya pemerintah menyalurkan subsidi. Selain itu, juga kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan.

“Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021. (RR)