Foto IG Sandra Dewi

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait kekecewaan masyarakat terhadap vonis terdakwa kasus Timah termasuk Harvey Moeis yang terbilang ringan. Terbukti merugikan negara Rp300,003 triliun, Harvey hanya dihukum 6,5 tahun.

Juru Bicara MA Yanto mengungkapkan rencana jaksa melakukan banding atas vonis tersebut. MA menghormati hal tersebut.

“Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung,” ujar Yanto melalui sambungan telepon, Selasa (31/12).

“Memang seperti itu, kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum,” katanya.

Meski demikian, menurutnya MA tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. “MA itu terikat untuk tidak bisa mengomentari putusan yang sedang berjalan. Bahkan, putusan yang sudah inkrah pun enggak boleh,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap belasan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menghukum Harvey Moeis dkk lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keputusan tersebut mengundang kekecewaan publik.

Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah angkat bicara. Ia menilai keputusan tersebut sangat menyakiti hati masyarakat.

“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata Prabowo. (ads)