
Kanalnews.co, JAKARTA- Gelombang skandal dugaan pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini memasuki fase serius. Kampus tak lagi sekadar menyelidiki, ancaman hukuman berat sudah disiapkan bagi para terduga pelaku.
UI menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi lewat ucapan maupun percakapan digital.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).
Investigasi kini berjalan di bawah kendali Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban. Prosesnya mencakup penelusuran laporan, pemeriksaan para pihak, hingga pengumpulan bukti secara menyeluruh.
Di sisi lain, langkah awal sudah dijatuhkan di tingkat mahasiswa. Sejumlah nama yang diduga terlibat langsung dicabut status keanggotaannya oleh Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI.
Namun, pihak kampus menegaskan ini baru tahap awal.
UI membuka kemungkinan sanksi paling berat, termasuk pengusiran dari kampus dan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.
Di tengah tekanan kasus, 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku sempat dipertemukan langsung dengan korban dalam sebuah forum di Auditorium DH UI. Momen tersebut menjadi ajang permintaan maaf terbuka, namun belum mampu meredakan luka para korban. (sis)





































