Kanalnews.co, JAKARTA- Hakim menjatuhkan hukuman vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tambahnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Tak hanya itu, hakim menyebut tidak ada alasan maaf atau pembenar atas perbuatan Mario Dandy. Tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Mario Dandy.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun. Dengan keputusan hakim tersebut, maka sesuai dengan tuntutan jaksa. (ads)